BANGKINANG - Usia renta bukannya membuat kakek berusia 75 tahun ini banyak beribadah, justru ia melakukan tindakan yang membuat geram ban...[read more] "> BANGKINANG - Usia renta bukannya membuat kakek berusia 75 tahun ini banyak beribadah, justru ia melakukan tindakan yang membuat geram ban" />
Home
Kadivpas Kemenkumham Riau Adakan Penguatan Pegawai dan Terapi Sehat Warga Binaan Rutan Dumai | Pecat Wartawan Yang Korup Dari Anggota PWI Dan Proses Hukum | Desak Ka Balai PJN Riau Dan Ka Satker PJN Wilayah II Riau Evaluasi PPK Made Dan Hervin | Bupati Siak Setir Bus Siakuw | Langkah Pemkab Rohil Sikapi Momentum Hari Besar Diapresiasi | H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal
Kamis, 18 April 2024
/ Kampar / 16:57:42 / Kakek 75 Pemerkosa Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap /
Kakek 75 Pemerkosa Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap
Minggu, 07/05/2017 - 16:57:42 WIB

REALITAONLINE.COM,BANGKINANG - Usia renta bukannya membuat kakek berusia 75 tahun ini banyak beribadah, justru ia melakukan tindakan yang membuat geram banyak orang karena tak bisa mengendalikan hawa nafsunya sehingga kakek berinisial NR ini berbuat tindakan bejat memperkosa anak di bawah umur.

Takut berurusan dengan polisi, usai melakukan tindakan memalukan ini sang kakek malah kabur ke kampung halamannya di Kecamatan Toa Paya, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Polisi tak tinggal diam, Reskrim Polsek Kampar berhasil meringkus sang kakek dalam pelariannya di Kampung Bangun Sejahtera, Kecamatan Toa Paya, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (4/5/2017) sore.

Hingga berita ini diturunkan, kakek yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur ini telah diamankan dan masih dalam perjalanan ke Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Kampar AKP Ratip kepada wartawan, jumat (5/5/2017) mengatakan, NR (72) adalah warga Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kakek bejad ini dilaporkan kepada pihak kepolisian karena telah memperkosa NS anak perempuan berusia 12 tahun.Berdasarkan keterangan korban bahwa peristiwa ini terjadi sekitar bulan September 2016 lalu yang tanggalnya tidak diingat lagi oleh korban.

Saat itu sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban hendak ke warung tiba-tiba datang tersangka NR dari belakang dan langsung membekap mulutnya menggunakan sapu tangan, setelah itu pelaku menyeret korban ke dalam ruangan kosong di areal Sekolah Dasar yang tidak jauh dari tempat tersebut.

Sesampai di ruangan tersebut pelaku mengikat korban lalu melucuti pakaiannya, setelah korban tidak berdaya pelaku melampiaskan nafsu bejadnya hingga dua kali. Pelaku kemudian mengancam korban akan membunuhnya bila menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

Beberapa hari kemudian korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, dan orang tuanya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kampar.

Menindaklanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, namun yang bersangkutan telah lebih dahulu kabur dari rumahnya sehingga pihak Kepolisian akhirnya menetapkan NR kedalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Titik terang tentang keberadaan pelaku mulai terkuak pada hari Kamis (4/5/2017) pagi oleh Unit Reskrim Polsek Kampar. Didapat informasi bahwa NR sedang berada di Kampung Bangun Sejahtera Kecamatan Toa Paya Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

Kanit Reskrim Ipda Lambok Hendriko beserta anggota langsung berangkat menuju alamat tersebut, pada malam harinya aparat Polsek Kampar ini tiba di lokasi dan menemukan tersangka telah diamankan oleh warga.

Dari interogasi awal yang dilakukan anggota kepolisian, tersangka NR mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sehingga petugas langsung membawanya ke Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com