SELATPANJANG - Malam hari bukannya tidur, ON (21) Warga Jalan Mawar Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kepulauan Meranti, Riau, malah asyik ...[read more] "> SELATPANJANG - Malam hari bukannya tidur, ON (21) Warga Jalan Mawar Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kepulauan Meranti, Riau, malah asyik " />
 
Home
Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat | Sekretaris Gerinda Sumut Dukung Khenoki Waruwu Di Pilkada Nias Barat 2024 | Dinas kesehatan Kota Dumai Melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Memberikan Vitamin Para Peserta | Drainase Tak Berfungsi, Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Tergenang  | Bupati Kasmarni Berangkatkan 68 Peserta Menuju MTQ Riau di Dumai | Lapas Kelas II Bengkalis Gelar Donor Darah
Jum'at, 19 April 2024
/ Meranti / 18:12:33 / Mahasiswa Penjual Sabu di Meranti Terancam 20 Tahun Penjara /
Mahasiswa Penjual Sabu di Meranti Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 01/05/2017 - 18:12:33 WIB
ON dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti - ist

REALITAONLINE.COM,SELATPANJANG - Malam hari bukannya tidur, ON (21) Warga Jalan Mawar Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kepulauan Meranti, Riau, malah asyik transaksi narkotika. Bukannya uang yang didapati, Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) semester 8 tersebut malah ditangkap polisi.

Penangkapan ON berawal dari informasi yang diterima polisi. Setelah dilidik, ternyata di Jalan Pahlawan akan ada transaksi narkotika diduga jenis sabu.

Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Ali Azar SSos bersama anggota langsung meluncur ke TKP. Sesampainya di sana, polisi langsung mengepung salah satu rumah.

Karena sudah memastikan terlapor ada di dalam, polisi langsung mendobrak pintu rumah yang sebelumnya dikepung. Setelah pintu rumah terbuka, terlihat seorang pemuda duduk sendirian di ruang tamu, ia diduga sedang menunggu pembeli.Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 1 bungkus plastik sedang berisi narkotika diduga jenis sabu. Benda haram itu disimpan di dalam kantong jaketnya. Tak berhenti di situ, polisi juga menggeledah sekitaran rumah tempat ON ditangkap.

Polisi kembali menemukan 3 paket narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di bawah tempat duduk terlapor. Berat keseluruhan 4 paket narkotika yang ditemukan polisi malam itu adalah 1,82 gram.

"Terlapor dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, Senin (1/5/2017).

Terlapor terancam pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. Barang haram yang dijual ON didapati dari seseorang yang tinggal di Kepulauan Meranti.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com