RENGAT - Setiap pelanggan pasti punya alasan mengapa sampai terlambat membayar tagihan listrik. ...[read more] "> RENGAT - Setiap pelanggan pasti punya alasan mengapa sampai terlambat membayar tagihan listrik. " />
 
Home
| Polres Dumai Menggelar Perss Comferense dan Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba | Ketua TP PKK Kota Dumai Membuka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer ( | Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak
Jum'at, 26 April 2024
/ Indragiri Hulu / 17:59:26 / PLN Langsung Putus Listrik Pelanggan di Pematang Reba /
PLN Langsung Putus Listrik Pelanggan di Pematang Reba
Senin, 01/05/2017 - 17:59:26 WIB
Ilustrasi

REALITAONLINE.COM,RENGAT - Setiap pelanggan pasti punya alasan mengapa sampai terlambat membayar tagihan listrik. Sebaliknya, PLN juga memiliki hak untuk memberikan sanksi terhadap pelanggan yang menunggak.

Akan tetapi, pemberian sanksi berupa pemutusan tersebut tentu ada mekanisme dan SOP (Standar Operasi Prosedural) yang harus diikuti, salah satunya pemutusan harusnya diketahui atau disaksikan pihak bersangkutan.

Namun, tidak bagi PLN Rayon Rengat Kota, Area Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ini. Mereka langsung melakukan pemutusan tanpa diketahui pelanggan yang bersangkutan.

Seperti yang dialami Yandra, warga Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat ini. Karena terlambat dua bulan, PLN langsung putuskan aliran listrik yang ada di rumahnya.
"Saya akui bahwa sudah dua bulan ini terlambat membayar tagihan listrik dan itu bukan unsur kesengajaan. Namun, tanpa sepengetahuan saya, tadi petugas PLN langsung melakukan pemutusan. Ada apa ini," ujar Yandra, kepada GoRiau.com, Minggu (30/4/2017) di Pematang Reba.

Harusnya sebut Yandra, petugas dari PLN tersebut memberitahukan pada dirinya, bukan semena-mena seperti itu. "Kalupun diputus, harusnya petugas dari PLN itu bisa memberi tahu saya, bukan main hantam kromo seperti ini, seperti tidak punya etika saja," ketus Yandra.

Kepala PLN Area Rengat melalui Kepala Rayon Rengat Kota, Yulfendri, Minggu (30/4/2017) menyebutkan, bahwa pemutusan yang dilakukan petugas dari vendor itu sudah sesuai aturan yang berlaku di perusahaan PLN.

"Ini sudah sesuai aturan. Seharusnya, untuk pelanggan pasca bayar ini, mereka harus membayar paling lambat pada tanggal 20 setiap bulannya. Dan ini sudah dua bulan, sudah jauh toleransi yang kita berikan," ketusnya.

Untuk Rayon Rengat Kota, sedikitnya ada 1800 pelanggan yang menggunakan listrik prabayar, dan itu banyak yang menunggak. Jika semuanya diberi toleransi dan diundur penertibannya, tentu tidak ada kerja vendor yang sudah kita kontrak untuk itu, dan kapan lagi uang itu masuk ke PLN.

"Jadi, kedepan solusi yang ditawarkan PLN kepada pelanggan yaitu, tertip listrik. Dengan tertip listrik ini, kedepan kita akan alihkan pasca bayar ini dengan prabayar. Saat ini program tersebut sudah dicanangkan pihak managemen," singkatnya.

Sementara itu, Hardian, salah seorang pelanggan yang pernah merasakan hal yang sama menanggapi, PLN memang berhak melakukan penertiban, namun harus diimbangi dengan pelayanan.

"Jika listrik padam, pelanggan tidak bisa protes dan berbuat apa-apa. Namun, jika pelanggan yang menunggak, PLN kok seenaknya saja melakukan pemutusan. Lagi pula, jika pelanggan itu terlambat, kan ada sanksi denda yang sudah diterapkan," ujarnya.

"PLN jangan mau menang sendiri donk," pungkasnya dengan nada tinggi.(Jef)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com