SELATPANJANG - Resedivis kasus narkotika tahun 2013 silam, Mu alias CK (39) warga Jalan Ahmad Yani Selatpanjang, Riau, kembali ditangkap ...[read more] "> SELATPANJANG - Resedivis kasus narkotika tahun 2013 silam, Mu alias CK (39) warga Jalan Ahmad Yani Selatpanjang, Riau, kembali ditangkap " />
 
Home
Berkas Rasyid Assaf Dongoran sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel Di terima PAN Tapsel | Wabup Rasyid Assaf Dongoran Mendaftar ke PDI Perjuangan sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel. | Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang. | Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan | Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja;
Jum'at, 26 April 2024
/ Meranti / 18:24:10 / Resedivis Narkotika Kembali Tertangkap /
Resedivis Narkotika Kembali Tertangkap
Minggu, 30/04/2017 - 18:24:10 WIB
Mu alias CK dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti - ist

REALITAONLINE.COM,SELATPANJANG - Resedivis kasus narkotika tahun 2013 silam, Mu alias CK (39) warga Jalan Ahmad Yani Selatpanjang, Riau, kembali ditangkap dengan kasus yang sama, Minggu (30/4/2017). Saat penangkapan, ditemukan narkotika diduga jenis sabu seharga Rp1 juta di dalam saku celananya.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi. Dimana, terlapor dikabarkan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, dilakukan pengintaian.

Tepat di Jalan Pangaram Kelurahan Selatpanjang Kota, terlapor terlihat sedang melintas. Rupanya, saat itu terlapor hendak mengantarkan barang dan sedang menunggu pembeli (pemesan).

Tak ingin target lepas begitu saja, polisi langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,60 gram. Kristal haram seharga Rp1 juta tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri.
Selain mengamankan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu ini, polisi juga menyita 1 unit hp merk nokia milik terlapor.

"Terlapor merupakan resedivis dalam kasus tindak pidana narkotika yang pernah diperoses di Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti tahun 2013 silam," kata Kapolres AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Ipda Djonni Rekmamora, Minggu (30/4/2017).

"Terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses sidik," tambah Djonni.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com