SELATPANJANG - Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol DR Wawan Setiawan SH MH mensosialisasikan tentang apa yang dikatakan pungutan liar (P...[read more] "> SELATPANJANG - Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol DR Wawan Setiawan SH MH mensosialisasikan tentang apa yang dikatakan pungutan liar (P" />
 
Home
Ketua TP PKK Kota Dumai Membuka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer ( | Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
Kamis, 25 April 2024
/ Meranti / 20:24:24 / Waka Polres Wawan Paparkan Kriteria Pungli /
Waka Polres Wawan Paparkan Kriteria Pungli
Jumat, 28/04/2017 - 20:24:24 WIB
Ilustrasi

REALITAONLINE.COM,SELATPANJANG - Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol DR Wawan Setiawan SH MH mensosialisasikan tentang apa yang dikatakan pungutan liar (Pungli) kepada seluruh kepala sekolah pendidikan dasar. Saat itu, Wawan menyampaikan beberapa kriteria yang dikategorikan Pungli.

"Pungli yaitu pengenaan biaya atau pungutan yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di suatu lokasi," kata Wawan, Kamis (27/4/2017).

Di hadapan ratusan Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri se Kepulauan Meranti, Wawan mengatakan kriteria Pungli adalah sebagai berikut;

a. Segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas dan calo dengan nilai lebih dari yang telah ditetapkan pemerintah,
b. Segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas dan atau calo dengan maksud untuk lebih memperlancar dan atau mempercepat pengurusan administrasi pelayanan terhadap publik,

c. Segala pungutan yang bersifat memaksa/ wajib/ suatu keharusan yang tidak ada dalam aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,

d.Segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas dengan maksud untuk membebaskan dan atau meringankan hukuman/ sanksi dari suatu pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Di saat itu, Wawan juga memaparkan beberapa tentang aktivitas yang tidak masuk di dalam kriteria pungli, antara lain;

a. Segala pungutan yang dimaksud untuk kepentingan sosial/ bantuan & atau kegiatan sosial dengan tidak bersifat memaksa/ tidak wajib/ bukan suatu keharusan yang apabila tidak dilaksanakan tidak memiliki konsekwensi/ dampak/ akibat secara langsung kepada yang dipungut,

b. Segala pungutan atas kesepakatan bersama karna adanya suatu aktifitas untuk kepentingan bersama dengan ada unsur pemaksaan/ atas dasar kesadaran demi kepentingan bersama dan tidak dimasudkan untuk mencari keutungan pribadi dan atau sekelompok orang.

"Modus operandi pelaku Pungli biasanya diikuti dengan tindakan kekerasan, ancaman kekerasan, mempersulit proses, mengulur waktu dan meminta imbalan," ujar Wawan.

Wawan juga menyampaikan bahwa saat ini Satgas Saber Pungli untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti telah dilantik berjumlah 60 orang. Strategi pemberantasan Pungli secara Pre emtif (pembinaan) dan Strategi Preventif (Pencegahan).

Tujuan Satgas Saber Pungli untuk menanggulangi praktek Pungli yang dilakukan oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terbangunya minsed aparatur negara dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero pungli, dan terbangun serta terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat menolak segala bentuk pungli dan mematuhi aturan yang berlaku.

Adapun sasarannya yaitu tempat pelayanan publik, ekspor dan impor, penegakan hukum, perizinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, kegiatan pungli lainya yang meresahkan masyarakat.

Landasan hukum, pemberi suap hukuman pidana 15 tahun denda 15 juta. Penerima suap hukuman pidana 3 tahun denda 15 juta. Pemerasan hukuman pidana 9 tahun, memberi suap atau menjanjikan hadiah pidana minimal 1 tahun denda minimal Rp250 juta,

Pegawai negeri/ penyelenggara menerima hadiah/ janji hukuman pidana minimal 1 tahun denda minimal Rp250 juta. Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara hukuman pidana 3 tahun denda Rp150 juta.

Pada saat itu juga, Wawan sempat memaparkan tentang pelayanan publik, sentra pelayanan publik, siklus kehidupan yang membutuhkan pelayan publik, asas pelayanan publik, dan tujuan pelayanan publik.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com