TELUKKUANTAN - Kebijakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau merelokasi pedagang Pasar Lumpur Telukkuantan menuai polemik. Bahkan, ...[read more] "> TELUKKUANTAN - Kebijakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau merelokasi pedagang Pasar Lumpur Telukkuantan menuai polemik. Bahkan, " />
 
Home
DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan | Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
Kamis, 25 April 2024
/ Kuantan Singingi / 19:59:51 / 51 Pedagang Pasar Lumpur Surati Kejari Kuansing /
51 Pedagang Pasar Lumpur Surati Kejari Kuansing
Jumat, 28/04/2017 - 19:59:51 WIB
Kasi Intel Kejari Kuansing, Revendra, SH.

REALITAONLINE.COM,TELUKKUANTAN - Kebijakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau merelokasi pedagang Pasar Lumpur Telukkuantan menuai polemik. Bahkan, pemerintah pada hari ini melakukan penggusuran dengan alat berat.

Karena itu, pedagang Pasar Lumpur mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Dalam surat tersebut mereka menyatakan tidak merasa keberatan dipindahkan.

Namun, mereka berharap pemerintah mempertimbahkan tiga hal yakni, fasilitas yang disediakan di Pasar Rakyat tidak sesuai dengan kondisi untuk menjalankan usaha, fasilitas yang diberikan jelas mengganggu ketertiban umum dan fasilitas pendukung tak memadai.

Surat tersebut ditandatangani 51 orang pedagang. Mereka meminta Kejari Kuansing untuk memberikan pertimbangan hukum kepada Bupati Kuansing.
"Selain itu, ada empat poin tuntutan pedagang, yakni areal parkir di Pasar Rakyat dinilai tidak mengakomodir kebutuhan," ujar Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasi Intel, Revendra, SH kepada Media, Kamis (27/4/2017) pagi di ruang kerjanya.

Pedagang juga menilai, lokasi berjualan di Pasar Rakyat sangat terbatas sehingga banyak pedagang yang tidak mendapat tempat. Akibatnya, jalan raya yang dijadikan tempat berjualan.

"Begitu juga dengan sanitasi air, limbah dan kebersihan pasar.Mereka menganggap Pasar Rakyat tidak layak, harusnya ada pembagian antara pasar basah dan kering," ujar Revendra mengungkapkan tuntutan pedagang.

Tuntutan lain, lanjut Revendra, dari sisi sosial ekonomi. Dimana para pedagang yang berjualan kehilangan pelanggan. Tentu, kondisi ini berdampak pada omzet, sementara beban semakin banyak jelang Ramadan.

Menyikapi hal ini, Revendra menyatakan pada dasarnya Kejari Kuansing siap membantu masyarakat. "Tapi kita bingung harus mau menghubungi siapa, sebab tak ada dicantumkan alamat dan orang yang bisa dihubungi."

"Kendati demikian, kita akan datang pedagang lalu kita undang untuk melakukan diskusi di kantor Kejaksaan mencari jalan keluarnya," tegas Revendra.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com