BANGKINANG - Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar mengamankan 4 orang pelaku judi kartu remi jenis song, pada Jumat sore (14/4/2017) di...[read more] "> BANGKINANG - Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar mengamankan 4 orang pelaku judi kartu remi jenis song, pada Jumat sore (14/4/2017) di" />
Home
Dorong Daerah Alokasikan Anggaran Sesuai Keperluan  | Langka Cepat Polsek dan Satpol PP Pelalawan Tertibkan Warung Remang -Remang di KM 2 Koridor RAPP | Bangun Pendekatan Emosional dengan Masyarakat | Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa se-Riau | Laga Timnas U23 Piala Asia, Masyarakat Antusias Nobar yang digelar Pemkab Kampar. | Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra
Senin, 06 Mei 2024
/ Kampar / 19:02:00 / 4 Karyawan PT Egasuti Nasakti Diringkus /
4 Karyawan PT Egasuti Nasakti Diringkus
Sabtu, 15/04/2017 - 19:02:00 WIB

REALITAONLINE.COM,BANGKINANG - Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar mengamankan 4 orang pelaku judi kartu remi jenis song, pada Jumat sore (14/4/2017) di perumahan PT Egasuti Nasakti wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan kepada wartawan, Sabtu (15/4/2017) mengungkapkan, keempat pelaku judi yang diamankan pihak kepolisian ini adalah IR (43), warga Dusun I Desa Peralatan, ZR (50), warga Desa Petapahan, ZL (52), warga Desa Tanjung Sawit dan FZ (42), warga Perumahan PT Egasuti Nasakti Desa Petapahan Kecamatan Tapung. Mereka semua berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

Bersama para pelaku judi ini, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak remi merk Gold Fish dan 74 lembar kartu remi serta uang taruhan sebesar Rp 1.395.000.

Pengungkapan kasus ini berawal pada jumat sore (14/4/2017) ketika anggota Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi adanya kegiatan perjudian oleh karyawan PT Egasuti Nasakti di lingkungan perumahan perusahaan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Tapung kemudian mendatangi daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan para pelaku selanjutnya dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan ke-4 pelaku bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa para pejudi ini akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com