Salo - Oknum honorer Satpol PP Kabupaten Kampar berinisial AM (LK 37) tahun terpaksa diamankan aparat kepolisian.Tersanga AM (LK 37)tahun...[read more] "> Salo - Oknum honorer Satpol PP Kabupaten Kampar berinisial AM (LK 37) tahun terpaksa diamankan aparat kepolisian.Tersanga AM (LK 37)tahun" />
 
Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Hukrim / 18:58:42 / Oknum Honorer Satpol PP Kampar Dibekuk Polisi /
Oknum Honorer Satpol PP Kampar Dibekuk Polisi
Sabtu, 15/04/2017 - 18:58:42 WIB

REALITAONLINE.COM,Salo - Oknum honorer Satpol PP Kabupaten Kampar berinisial AM (LK 37) tahun terpaksa diamankan aparat kepolisian.Tersanga AM (LK 37)tahun tertangkap tangan dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar Kamis malam (13/4/17).

Penggerebekan ini langsung dipimpin Kanit Idik Satresnarkoba Bripka Fatkhul Hidayat dirumah pelaku AM di Dusun Koto Bangun RT 001 RW 002 Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Penggerebekan tersebut bermula adanya informasi masyarakat yang resah atas aktifitas yang dilakukan pelaku, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Kampar langsung merespon dengan menerjunkan tim opsnalnya untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Selain menangkap pelaku petugas berhasil menemukan 5 paket sedang dan 3 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 3,54 gram senilai Rp. 2.000.000, selain shabu petugas juga menyita 1 ball plastik bening pembungkus, 3 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital dan barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Bahwa 1 orang pelaku berinisial AM warga Dusun Koto Bangun Desa Salo yang merupakan oknum pegawai honorer Satpol PP Bangkinang telah diamankan di Polres Kampar beserta dengan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Ditambahkan Tapip bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.(Rtc)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com