Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil divonis sembilan tahun penjara

Dibaca sebanyak 551 kali
Pekanbaru | Yulius Halawa | Jumat, 22/12/2023 | 03:53:28 WIB
 

Realitaonline.com, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp19 miliar lebih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis.

Selain itu, Muhammad Adil juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga tahun.


Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang beberapa waktu sebelumnya.

Usai mendengar amar putusan dibacakan, Muhammad Adil dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding.

"Tidak apa-apa. Nanti kita mengajukan banding," sebutnya kepada awak media sebelum meninggalkan ruang sidang.

Muhammad Adil yang menjadi pesakitan dalam perkara korupsi ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemotongan 10 persen uang persediaan dan ganti uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang, padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tak mau para kepala OPD menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.

Dari pemotongan uang tersebut, pada tahun 2022 Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Sedangkan pada 2023 menerima sekitar Rp5 miliar. Total uang pemotongan yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17,28 miliar.

Kedua, Muhammad Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta.

PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah umrah program pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan biaya menggunakan APBD tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 orang jamaah dan Muhammad Adil selaku bupati meminta fee Rp3 juta dari setiap jamaah yang diberangkatkan.

Ketiga, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023 memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2022.

Uang yang terima digunakan Adil untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lainnya. Selain itu, uang tersebut diketahui juga diberikan kepada istri siri terdakwa, Fitria Nengsih.

 

 

Kamis, 25/07/2024 - 18:41:18 WIB
Sekdako Pekanbaru Buka Sosialisasi Penyelesaian Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 25/07/2024 - 18:33:17 WIB
Disnaker Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 24/07/2024 - 15:32:47 WIB
Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan RT RW Jaga Netralitas di Pilkada

Rabu, 24/07/2024 - 15:28:28 WIB
39 Hari Sebelum Penghapusan Denda Pajak PBB Berakhir, Cek Jadwal Lapak Darling Besok

Rabu, 24/07/2024 - 14:59:19 WIB
Sosialisasi Kemkominfo RI, Kepala Diskominfotiksan Paparkan Realisasi Call Center 112 di Pekanbaru

Rabu, 24/07/2024 - 14:32:11 WIB
DKP Pekanbaru Beri Bantuan Alat Pengolahan Pangan Kepada 8 Kampung Pangan

Rabu, 17/07/2024 - 15:03:47 WIB
Polda Riau Amankan 19 Orang saat Razia Tempat Hiburan Malam, 16 Positif Narkoba

Rabu, 10/07/2024 - 16:41:24 WIB
Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, Satu Penumpang Meninggal Dunia

Kamis, 27/06/2024 - 09:03:59 WIB
Dugaan Penipuan Penggelapan Uang Pinjaman Ke Bank Kembali Bergulir Di PN. Pekanbaru

Rabu, 19/06/2024 - 19:59:34 WIB
DPP SPKN - Minta Kapolri Tutup Judi Jeckpot Di Riau.

Rabu, 19/06/2024 - 11:49:45 WIB
Kamis Ini Pemko dan Provinsi akan Gelar Aksi Bersih-bersih Sempena Hari Jadi ke-240

Jumat, 14/06/2024 - 20:24:37 WIB
3 Kali Beruntun, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan TPID Berkinerja Baik di Kawasan Sumatera

Kamis, 13/06/2024 - 12:11:55 WIB
Mobil Box Terbalik, Satu Orang Meninggal Terhimpit

Kamis, 13/06/2024 - 07:32:25 WIB
Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Paritrana Award Pemprov Riau

Kamis, 13/06/2024 - 07:28:02 WIB
Pj Wali Kota Koordinasi dengan KPU Pekanbaru Terkait Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 11/06/2024 - 07:16:02 WIB
Warga Minta Jukir Tak sampai 24 Jam

Sabtu, 08/06/2024 - 10:21:43 WIB
Dishub Pekanbaru Ingatkan Pemilik Angkutan Barang dan Orang Patuhi Aturan

Rabu, 05/06/2024 - 14:00:10 WIB
Disperindag Bakal Sanksi Pengelola Jika Tak Terapkan Tarif Parkir Pasar Sesuai Aturan

Jumat, 31/05/2024 - 07:28:55 WIB
Mayat di Perumahan Mandala Jalan Teropong Ternyata Pensiunan BUMN, Ada Darah Bekas Diseret

Rabu, 29/05/2024 - 08:24:03 WIB
Demonstran Tolak Kenaikan UKT dan IPI Berusaha Masuk ke Gedung Rektorat

Rabu, 29/05/2024 - 08:17:35 WIB
Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Sudah Rampung 100 Persen Jelang Kunjungan Presiden ke Riau

Senin, 27/05/2024 - 13:42:29 WIB
Diduga Disnakertrans Provinsi Riau Kongkalikong Dengan Koperasi Segati Jaya

Sabtu, 25/05/2024 - 21:52:58 WIB
Pj Wali Kota Lepas Relawan Projo Salurkan Bantuan ke Sumbar

Sabtu, 25/05/2024 - 21:47:24 WIB
Jelang Kunjungan Presiden ke Riau, Kebersihan jadi Perhatian Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Rabu, 22/05/2024 - 08:58:24 WIB
Noverwin Saragih PH Terdakwa Feldiansyah: Kami Akan Ajukan Pledoi Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU © 2015