Kajari Siak: Morlan Simanjuntak Sudah Dieskusi.
Dibaca sebanyak 7742 kali
Pekanbaru | Yulius Halawa | Jumat, 05/07/2019 | 06:22:46 WIB
Realitaonline.com, Pekanbaru - Morlan Simanjuntak pencurian milik Eks PT. Pertiwi prima plywood sudah diekusi oleh Kajari Siak, dieskekusi hari Selasa tanggal 25 Juni 2019.
Dan untuk Ramot Manalu telah dieksekusi hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 keduanya di Rutan Kelas II B Siak yang saat ini berkedudukan di Rumbai. Untuk sdr Alfian sudah dilakukan pemanggilan dan dijajaki terpidana.
Informasi ini disampaikan oleh Kajari siak melalui whatsApp Rabu (4/7/2019)
Kemudian Selanjutnya Kajari Siak, "Mohon ke rekan rekan media lainnya di sampaikan informasi ini, baru dapat kami sampaikan hari ini berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan eksekusi untuk memastikan keberadaan masing masing terpidana mengingat perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2015.sehingga diperlukan waktu menjajaki keberadaan masing masing ".Tulisnya singkat Kajari Siak melalui WhatsApp.(Yulius)***