Digerebek, Satnarkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar dan Pembeli Sabu
Dibaca sebanyak 3019 kali
Rokan Hilir | Yulius Halawa | Sabtu, 08/06/2024 | 10:29:57 WIB
Realitaonline.com, UJUNG TANJUNG - Dua tersangka kasus narkoba diamankan sekaligus oleh Satres Narkoba Polres Rohil pada satu pengrebekan yang terjadi di sebuah tempat di Kelurahan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
"Diamankan pengedar Mad (36) dan seorang pembeli narkoba Habib (26)," ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri STRk MM, Jumat (7/6/2024).
Pengrebekan terjadi pada Selasa (4/6/2024) malam sekitar pukul 23.50 WIB itu setelah polisi menelusuri adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jaya Agung.
Setelah mendapat informasi tersebut, terang Yulanda, Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri MH memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada saat pengeledahan, anggota opsnal sat narkoba awalnya mengamankan sebungkus plastik sedang klip merah berisi diduga narkotika jenis sabu, begitu juga dari pengeledahan di kamar diamankan sebungkus plastik sedang diduga narkotika jenis sabu, enam bungkus palstik kecil klip merah didiuga berisi sabu, dan sejumlah barang bukti lain.
Selain tersangka, terang Yulanda dari pengakuan Mad ada tersangka lain yang juga memiliki narkoba yakni PSN yang ditetapkan sebagai buron.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan Lanjut," kata Yulanda.
Ditambahkan Yulanda, dari hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif amphetamine, selanjutnya keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat Jo Pasal 112 Ayat Jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.