Realitaonline.com, Rohil,(RBC) Satresnarkoba Polres Rohil berhasil mengungkap dan menangkap empat orang terlibat penyalahgunaan narkotika sabu
Berdasarkan Informasi Humas Polres Rohil 4 Orang diamankan, Tiga Pria dan Satu Wanita di Gang Sido Rukun ,Dusun Sei Kayangan Kepenghuluan Balai Jaya ,Balai Jaya , Selasa (28/11/23) Pukul 01.00 Wib
Masing masing tersangka YH Alias Rudi (32) RD Alias Rama (20) AD alias Andi (27) dan RM alias Rahma (27) Seorang Ibu Rumah Tangga
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH,SIK, Msi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk ,Rabu (29/11/23) membenarkan adanya kejadian pengungkapan kasus Narkotika tersebut
"Selain 4 orang ,tim opsnal juga Menyita Barang bukti diduga naekotika jenis Sabu Sabu seberat 17 Gram ," Terang Yulanda
Awal penangkapan itu, kata Yulanda, informasi didapati dari masyarakat diduga sering terjadi transaksi Narkotika di salah satu pondok kebun sawit .Berkat informasi diperoleh Kasat narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa ,SH.MH memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dipondok kebun Sawit tidak melihat aktifiitas .Kemudian informasi baru didapati transaksi berada dirumah di KM 37
"Akhirnya Tim opsnal Satnarkoba berhasil meringkus 3 Pria dan salah satu Seorang Ibu Rumah tangga Sedangkan Satu lagi berhasil Kabur (Lidik) ," Kata Yulanda
Dalam aksi pengeledahan tim opsnal didampingi aparat desa ditemukan ,3 paket sedang terletak diatas meja didapur , 1 unit timbangan digital dan 1 alat sendok/skop terbuat dari kertas terletak dilantai bawah meja tempat sabu sabu ditemukan
Selain itu ditemukan uang kertas Rp. 200 Ribu dari kantong celana YH alias Yudi dipakainya . Dari hasil Interogasi dilapangan mana Sabu berasal dari Pria R Kabur (dalam lidik) Ketika Tim Opsnal melakukan Aksi Penggerebekan
Selanjutnya Pengeledahan Tim Opsnal menemukan dalam kantong celana Rama saty dompet berisikan uang kertas Rp. 205.000,-Dan terakhir ditemukan 1 Hp Android Hitam saat digenggam RM diakuinya .Ketika diinterogasi, terhadap YH alias Yudi, mengakui sering menjual Narkotika Sabu di sebuah pondok di KM. 36 Dusun Sei Kayangan, Balai Jaya,
" Terduga dan Barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Rohil Guna proses penyelidikan lebih lanjut " jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
" Setelah dilakukan tes urine ketiga tersangka dinyatakan positif Methaphetamin, Dan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya