JUDI DINGDONG DI BAGANSIAPIAPI SANGAT MEMPENGARUGI ANAK ANAK DI KECAMATAN BANGKO
Dibaca sebanyak 2841 kali
Rokan Hilir | Yulius Halawa | Jumat, 07/06/2019 | 12:34:21 WIB
REALITAONLINE.COM - BAGASIAPIAPI-Teknis permainan judi dingdong yang tersebar dikecamatan bangko kabupaten Rokan Hilir sangat meresahkan bahkan permainan Judi dingdong ini sudah memasuki pelosok pelosok dan ini sangat meresahkan terutama bagi kaum ibu ibu karena anak anak mereka yang sering minta uang dengan alasan minta jajan.
Dikonfirmasi dari seorang ibu sebut saja namanya Onik saat diwawancarai oleh awak media pantauriau.com Kamis 06/06/19 mengatakan bahwa, semenjak adanya permainan dingdong ini, anak anak kami sering minta jajan dan menunjukan kelauan yang aneh aneh, pernah suatu saat setelah saya berikan uang mencoba mengikuti anak kami.
Betapa kagetnya saya melihat anak saya dan beberapa teman sebayanya memasuki rumah milik salah satu warga, ternyata ada permainan dingdong tersebut dan langsung saya datangi dan menyuruh anak saya pulang, ungkapnya
Berlanjut bu Onik menceriatakan, serta menayakan apakah permainan dingdong ini dilegalkan pak ?, seraya bertanya kepada awak Media! ini sangat memprihatin sekali bagaimana titik anak anak di usia (10) tahun kebawah pun ikut bermain dan ini akan menimbulkan efek yang negatif bagi anak kami nantinya kalau ini dibiarkan , jelasnya
Terpisah saat awak media melakukan investigasi dan pemantauan dilapangan memenag benar dibeberapa titik kecamatan Bangko wilayah hukum Polsek Bangko didapati permainan dingdong tersebut.
Celakanya, aktivitas perjudian itu tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum atau belum mengetahui aktifitas permaian judi dingdong tersebut. Dalam UU sudah diatur pasal serta ancamannya yaitu, Pasal 303 ayat (1) sub 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.
Sumber: pantauriau.com.
Editor: AS/Las.