Kejari Minta Penghulu Jangan Tersiksa dengan Jabatan
Dibaca sebanyak 1866 kali
Rokan Hilir | nurmisnawati halawa | Jumat, 25/08/2017 | 21:15:12 WIB
REALITAONLINE.COM,BAGANSIAPIAPI - Penyaluran dana desa terjadi kerawanan dalam penggunaannya. Apalagi, berkaca dari kasus yang dialami penghulu Labuhan Tangga Hilir, Jumadi yang sekarang menjadi pesakitan Kejari. Akibat perbuatannya, diduga kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 juta.
"Kita tidak ingin kejadian serupa dialami oleh penghulu-penghulu yang lain. Jadikan jaksa sahabat penghulu. Jika ada yang kurang jelas, tim TP4D siap menerima untuk berkonsultasi walaupun sampai malam," kata kepala Kejaksaaan Negeri Ujung Tanjung, Bima Suprayoga, SH,MH dalam acara Kerja Bersama membangun desa untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa di gedung serbaguna, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (24/8/2017).
Suprayoga menambahkan, ketatnya pengawasan penggunaan dana desa, ia meminta kepada penghulu agar tidak tersiksa dengan jabatannya. Jika memang sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, mengapa harus khawatir walaupun diperiksa Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Apalagi saat ini, sudah ada tim TP4D yang akan mengawal dan mengamankan kebijakan yang dianggap tidak sesuai aturan.
"Silahkan para penghulu melakukan komunikasi, konsultasi dan koordinasi kepada TP4D Kejari Rohil," tambah Suprayoga.
Sementara itu, Bupati Rokan Hilir, Suyatno meminta kepada Camat untuk mengawasi penggunaan dana desa. Ia mengakui, proses hukum yang muncul terkait penggunaan dana ADD bermuara dari penyalahgunaan dan SPJ yang tidak sesuai dengan pengeluaran.
"Kalau dirunut, banyak masuk dana desa tapi SPJ entah kemana," kata Suyatno.
Dia menyebutkan, alokasi dana desa Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2017 mencapai Rp 130 Miliar. Untuk tahap pertama, sudah disalurkan sebesar 60% atau sekitar Rp 23,8 Miliar. Sedangkan laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan kepenghuluan Se Kabupaten Rokan Hilir sebesar 67,29%.
Sosialisasi yang digelar pemerintah daerah bersama TP4D Kejari Rohil dihadiri Ketua DPRD H. Nasrudin Hasan, Sekretaris Daerah H. Surya Arfan, Kepala Inspektorat HM Nurhidayat, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mulyadi Masri, para camat, penghulu serta Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) se-Kabupaten Rohil. Dari Kejari Rohil dihadiri langsung Kepala Kejari Bima Suprayoga, Kasi Pidsus M. Amriansyah, Kasi Intelijen Sri Odit Megonondo, Kasi Pidum Sobrani Binzar, Kasi Datun Andreas Tarigan, dan Kasubag Bin Haryanto.
Dalam acara itu juga dilakukan penandatanganan fakta Integritas kepada seluruh aparatur kepenghuluan. ***