Mantan Penghulu Disangkakan terancam hukuman 20 tahun penjara
Dibaca sebanyak 2186 kali
Rokan Hilir | nurmisnawati halawa | Rabu, 19/07/2017 | 17:43:01 WIB
|
|
PotoTersangka JMD Digiring Petugas Kejari Ke Mobil Untuk Dititipkan Ke Lembaga Permasyarakatan
|
REALITAONLINE.COM,Bagansiapiapi – Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir, JMD yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan/Silpa 2015, Alokasi Dana Kepenghuluan, Dana Kepenghuluan 2016 Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terancam hukuman 20 tahun penjara.
“JMD disangkakan dengan pasal 2 junto pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancamannya 20 tahun penjara,” kata Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga, melalui Kasi Intel Sri Odit Megonondo, didampingi Kasi Pidsus M. Amriansyah, Kasi Pidum Sobrani Binzar, Kasi Datun Andreas Tarigan dan Kasubag Bin Haryanto di Bagansiapiapi, Senin (17/7/17).
Odit mengatakan, JMD ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2017 lalu. Selama menyandang status tersangka baru dua kali diperiksa sebagai saksi.
“Tanggal 13 dipanggil tak datang, namun kita panggil kembali hari ini (17/7/17) baru datang dan langsung kita tahan,” sebut SRI Odit.
Untuk pemeriksaan hari ini, sambung Kasi Intel itu, tersangka diperiksa oleh penyidik selama empat jam yang dimulai dari pukul 10.00-13.30 WIB.
“Dalam pemeriksaan, Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik sebanyak 25 pertanyaan dan langsung jadi tersangka, Sebelum ditahan tersangka di cek kesehatannya terlebih dahulu oleh dokter, RSUD Pratomo” katanya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hasil dari laporan masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melainkan hasil temuan dari Intelijen Kejari Rohil.
“Kasus ini murni temuan kami. Kalau untuk penghitungan kerugian negara pada kasus ini dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada semua penghulu di Rohil agar dapat menggunakan Alokasi Dana Kepenghuluan maupun Dana Kepenghuluan dengan sebaik mungkin. “Kalau tidak ingin masuk penjara jangan coba-coba mainkan dana itu,” imbaunya. (alpasera