UMK Pelalawan 2024 Segera Diputuskan

Dibaca sebanyak 498 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Kamis, 23/11/2023 | 19:26:42 WIB
 
Ilustrasi

Realitaonline.com, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.191.662. Jumlah ini naik 8,61 persen dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp2.938.564.

Merujuk dari UMP yang ditetapkan Pemprov Riau tersebut, Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan akan membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan tahun 2024 dalam pekan ini.

"Ya Insya Allah, Jumat (24/11) ini, kita dari dewan pengupahan bersama asosiasi pengusaha serta asosiasi buruh di Pelalawan akan menggelar rapat untuk memutuskan besaran UMK Pelalawan tahun 2024 mendatang," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan, Tengku Amri Fuad MSi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Pelalawan Syamsul Alam kepada Riau Pos, Rabu (22/11) kemarin di ruang kerjanya.

Diungkapkan Syamsul Alam bahwa keputusan penghitungan besaran UMK 2024 tersebut nantinya, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Yakni PP nomor 51 tahun 2023 sebagai perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021. Dimana dalam aturan tersebut, ada beberapa perbedaan. Termasuk rumus dan dasar perhitungan UMK oleh para pihak yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"Jadi, dalam aturan baru ini, ada tiga poin yang ditekankan untuk memutuskan besaran UMK. Yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kode alpha. Dan aturan ini tentunya akan menjadi acuan kita untuk menghitung besaran upah pekerja yang nantinya akan di SK-kan sehingga dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata ini," ujarnya.

Ditambahkan Syamsul Alam bahwa, pada hakikatnya, tujuan perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk memberikan penghargaan bagi pekerja atau buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan. Kemudian menjaga daya beli pekerja atau buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Selain itu juga memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh. Serta mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Untuk itu, kita berharap rapat penetapan UMK Pelalawan nantinya dapat berjalan lancar dan kondusif, sehingga upah tersebut dapat memenuhi kebutuhan hidup para pekerja. Dan kita yakin UMK 2024 akan naik. Tapi, berapa besarannya akan diputuskan melalui rapat Dewan Pengupahan pada pekan ini," tutupnya.

 

Kamis, 25/07/2024 - 19:27:20 WIB
Polsek Kerumutan Tangkap Pengedar Narkotika di Desa Beringin Makmur

Senin, 22/07/2024 - 21:20:15 WIB
Ratusan Masyarakat Mengikuti Kegiatan Magrib Mengaji di Kelurahan Pangkalan Bunut

Senin, 22/07/2024 - 21:10:49 WIB
Bupati H Zukri Tutup Turnamen VollyBal Putri Cup II IPKPB di Kelurahan Pangkalan Bunut

Sabtu, 20/07/2024 - 22:03:18 WIB
Senyum Sumringah Ketua RT dan RW di Desa Teluk Binjai Terima SK Masa Bakti 2024-2029

Jumat, 19/07/2024 - 14:16:09 WIB
Suami Dipenjara, IRT di Pelalawan Jadi Bandar Narkoba

Senin, 15/07/2024 - 13:02:13 WIB
Wirid Akbar Tahun Baru Islam 1446 H di Desa Air Hitam, Ini Harapan Bupati Pelalawan

Sabtu, 13/07/2024 - 11:22:13 WIB
Menkop UKM Bangun CPO Mini dan Pabrik Minyak Makan Merah di Pelalawan

Kamis, 11/07/2024 - 21:39:53 WIB
Viral Video Harimau Muncul di Area Konsesi Pelalawan, Begini penjelasan BBKSDA Riau

Rabu, 10/07/2024 - 11:56:04 WIB
Germapel Apresiasi Langka Disdik Pelalawan Buka Posko Pengaduan Siswa Tak Tertampung

Selasa, 02/07/2024 - 08:23:12 WIB
Launching Motto Maskot dan Jingle Pilkada 2024,

Kamis, 27/06/2024 - 11:08:23 WIB
Penganiayaan Di PT MAL Sedang Proses Penyidikan Polsek Kerumutan

Selasa, 25/06/2024 - 19:52:48 WIB
Kangen Band Sukses Guncang Negeri Berjuluk 'Seiya Sekata'

Selasa, 25/06/2024 - 12:35:03 WIB
Humas PT PHI Bantah Adanya Pembagian Amplop Kepada Wartawan

Senin, 24/06/2024 - 18:51:36 WIB
Hak Jawab Pengacara PT PHI Ke Transparansinews.com Terkesan Ngawur

Minggu, 23/06/2024 - 08:12:32 WIB
Turun Ke Desa Sari Mulya, Bupati H. Zukri Pastikan Pelayanan Berobat Gratis di Nikmati Masyarakat

Rabu, 19/06/2024 - 12:01:48 WIB
Bupati H. Zukri : Idul Adha Bawa Pesan Untuk Peduli Antar Sesama

Rabu, 19/06/2024 - 10:57:13 WIB
Dugaan kejahatan Pabrik PT PHI Terkesan Dicuekin Oleh Toto Candra

Jumat, 14/06/2024 - 20:33:09 WIB
AKBP Suwinto SH SIK Resmikan Cafetaria Harmoni Center Polres Pelalawan

Rabu, 12/06/2024 - 18:42:15 WIB
Kolaborasi LDK ITP2I, KAMMI, JMSI dan Perumda Tuah Sekata Peduli Bencana Sumbar

Rabu, 12/06/2024 - 18:37:55 WIB
Jika Tak Patuh, Masyarakat Kerumutan Bakal Duduki Lahan PT. MAL

Sabtu, 08/06/2024 - 15:14:08 WIB
Kegiatan Pelepasan Dan Perpisahan SD Negeri 013 Pangkalan Kerinci Meriah

Jumat, 07/06/2024 - 21:22:04 WIB
Semarak Turnamen Domino Sambut Hari Bhayangkara ke-78 di Pelalawan,

Sabtu, 01/06/2024 - 19:17:57 WIB
Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila,  Ketua PN Pelalawan Kenakan Pakaian Adat Melayu

Rabu, 29/05/2024 - 08:32:30 WIB
Janjikan SK Honorer, 34 Orang Warga Ditipuh Ratusan Juta Oleh Oknum PNS Disdikbud Pelalawan

Senin, 27/05/2024 - 14:26:54 WIB
Hakim PN Pelalawan Diharapkan Jangan Berikan Putusan Sesat.

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN © 2015
>