Penyidik Lontarkan Kata Ancaman Penjara bagi Pelapor dan Korban Jika Tidak Damai
Realitaonline.com, Pelalawan - Laporan Ardin Setiaman Laoli di Polres Pelalawan atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya (Lia Kristiani Halawa) oleh inisial N alias MR di Pasar Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci beberapa waktu lalu, tampak lamban proses penangannya oleh penyidik.
Bagaimana tidak, Ardin membuat laporan kepolisian di Polres Pelalawan pada tanggal 23 Februari 2022, namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan dari penyidik pembantu Unit PPA Polres Pelalawan.
Hal itu pun membuat pelapor dan korban (istri pelapor) merasa kecewa atas penanganan penyidikan kasus perlindungan perempuan dan anak di unit PPA Polres pelalawan tersebut.
"Kami kecewa atas kelambatan dalam proses penyidikan kasus penganiayaan istri saya di Polres Pelalawan, karena sampai sekarang pelaku belum juga diamankan," ucap Ardin kapada wartawan di Pangkalan Kerinci, Kamis (10/03/2022).
Ia menjelaskan bahwa laporannya di Unit PPA Polres Pelalawan telah diterima dengan STTL Nomor : LP/B/100/II/2022/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau.
Ardin Setiaman Laoli mengaku bahwa pada tanggal 2 Maret 2022 ia dipanggil pihak Unit PPA Polres Pelalawan untuk dimintai keterangan. Kemudian pada tanggal 8 Maret 2022, salah seorang bernama Hery Penyidik Unit PPA Polres Pelalawan menghubungi Sekhifati Laia (keluarga korban) dan meminta agar pelapor dan korban datang ke Unit PPA Polres Pelalawan pada tanggal 9 Maret, pukul 10:00 Wib, tanpa ada yang mendampingi.
Alih-alih dimintai keterangan, ternyata pelapor dan korban diminta agar berdamai dengan pelaku. Bahkan Ardin mengaku bahwa sempat menerima ancaman akan dipenjarakan jika tidak ingin berdamai.
"Karena kami tidak ingin damai, saat itu kami mendapat perkataan ancaman dari penyidik BRIPKA Maruli Tua Pakpahan. Saya digertak, katanya, jika kalian tidak mau berdamai secara kekeluargaan, maka kalian siap-siap masuk penjara," ucap Ardin seraya menuturkan kata ancaman yang mereka terima.
Sontak hal itu membuat bingung pelapor dan korban. Bahkan ia (Ardin) dituduh telah menampar terduga pelaku yang menganiaya istrinya.
Selama di ruang penyidik Unit PPA Polres Pelalawan, berulang kali mereka di arahkan untuk berdamai.
"Saat kami diruangan penyidik unit PPA Polres Pelalawan, penyidik terus mengarahkan kami untuk berdamai kepada pelaku," pungkasnya.
Ditempat terpisah, Sekhifati Laia (keluarga korban) membenarkan bahwa ia telah dihubungi oleh pihak penyidik Unit PPA Polres Pelalawan, dengan nomor Hand phone (Hp) 08228314xxxx.
"Pihak penyidik yang mengaku namanya Hery itu menghubungi saya untuk menginformasikan kepada pelapor dan korban untuk datang ke Polres Pelalawan untuk dimintai keterangan kembali. Namun dengan tidak didampingi oleh siapapun, termasuk keluarga," ungkapnya kepada wartawan di Pangkalan Kerinci, Kamis (10/03/2022).
Namun dikarenakan pelapor dan korban ternyata tidak dimintai keterangan melainkan diperintahkan untuk berdamai hingga mendapat kata-kata ancaman, ketika itu juga (09/03/2022) Sekhifati Laia selaku keluarga pelapor dan korban langsung mendatangi ruang Unit PPA Polres Pelalawan untuk mempertanyakan hal itu.
"Mendengar cerita Ardin (pelapor) dan Lia (korban) saat pulang, saya langsung pergi ke Unit PPA Polres Pelalawan. Saya bertanya, mengapa mediasi perdamaian yang disampaikan? Padahal semalam katanya mau diambil keterangan. Dan lagi, jika mau berdamai kenapa keluarga tidak boleh turut mendampingi," ucapnya sembari mengutarakan pertanyaan kepada penyidik.
Mirisnya, bukannya dapat jawaban yang baik, Sekhifati Laia malah mendapat respon tidak terduga. Pasalnya penyidik menjawabnya dengan nada tinggi dan bahkan menantang Sekhifati untuk melaporkannya ke Propam dan Polda Riau.
"Korban juga toh tidak mau berdamai, kata BRIPKA Maruli Tua Pakpahan dengan nada tinggi kepada saya," katanya menjelaskan.
Tidak hanya itu, lanjut Sekhifati menambahkan, BRIPKA Maruli Tua Pakpahan juga saat itu sempat anggar dada sambil berkata, "saya sudah profesional. Jika saja saudara mau melaporkan saya, silahkan saja ke Propam dan ke Polda Riau atau ke Polri sekalian. Saya tidak takut," sebutnya sembari menuturkan tantangan yang diucapkan penyidik kepadanya.
Yang sangat mengejutkan, pada Rabu (16/03/2022) beberapa waktu lalu pelaku (N alias MR) datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Saat itu pelaku menawarkan untuk berdamai kepada keluarga korban dan menyodorkan uang senilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai tanda perdamaian.
Hal itu pun ditolak oleh keluarga korban mengingat bahwa pelaku tampak menganggap sepele permasalahan tersebut. Bahkan sebelumnya pelaku merasa seolah-olah tidak bersalah dan malah membalikkan tuduhan bahwa Ardin (suami korban) telah memukulnya.
Ditambah lagi, kondisi Lia Kristiani Halawa selaku korban ketika itu tengah hamil muda. Korban sempat pingsan setelah mendapat kekerasan dari N alias MR dan akhirnya dirawat beberapa saat di Klinik
Ironisnya, kasus ini telah berjalan selama lebih satu bulan dan masih belum ada kejelasan dari penyidik pembantu Unit PPA Polres Pelalawan. Padahal Ardin selaku suami korban membuat laporan kepolisian di Polres Pelalawan pada tanggal 23 Februari lalu.
Hal itu pun membuat pelapor dan korban serta keluarga merasa kecewa atas penanganan penyidikan kasus perlindungan perempuan dan anak di unit PPA Polres pelalawan tersebut.
(Ars.H)