Akhirnya Rusdianto Pelaku KDRT Ditahan Kejari Pelalawan
Dibaca sebanyak 1786 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Selasa, 29/06/2021 | 16:37:01 WIB
Realitaonline.com, Pelalawan -
Setelah beberapa bulan menunggu proses hukum perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tersangka atas nama Rusdianto sudah mulai memperoleh jawaban. Setelah dilakukan tahap dua pada hari ini Selasa (39/6/2021), khirnya Rusdianto ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina SH, MH, melalui Kasi Intel Sumriadi SH, MH, dalam sambungan kontak person kepada media ini mengaku bahwa proses hukum dalam kasus KDRT tersebut sudah tahap dua. Tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan, terhitung mulai hari ini, jelasnya.
"Tahap dua sudah dilaksanakan terhadap kasus KDRT dengan tersangka atas nama Rusdianto. Jadi Jaksa Penuntut Umu (JPU) melakukan penahanan kepada tersangka selama dua puluha hari kedepan. Selanjutnya JPU akan merampungkan dakwaan untuk dilimpahkan di Pengadilan Negeri Pelalawan," ujar Sumriadi.
"Untuk sementara tersangka dititipkan di Polres Pelalawan. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan hakim untuk jadwal sidangnya, kata Kasi Intel Ke. (Sona)