Pelalawan
Penanganan kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan korban bernama Itdayani  di Polr...[read more] ">
 
 
Tersangka KDRT Tidak Ditahan Polres Pelalawan Jadi Tanda Tanya

Dibaca sebanyak 1157 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Rabu, 14/04/2021 | 07:49:11 WIB
 

Realitaonline.com, Pelalawan
Penanganan kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan korban bernama Itdayani  di Polres Pelalawan sudah tahap satu di Kejaksaan. Meskipun terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga hari belum ditahan oleh kepolisian. Hal itu menjadi tanda tanya besar dari Hendri Siregar SH selaku pengacara korban.

"Korban mengaku sejak mendapat kekerasan dari terlapor, dia mengalami pendarahan sampai keguguran. Sehingga diduga kuat akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, ada indikasi kehilangan satu nyawa manusia," jelas kuasa hukum korban kepada media ini Selasa (13/4/2021) di Pangkalan Kerinci.

Menurutnya proses penangan perkara tersebut di kepolisian, dinilai mengandung suatu problem dan intrik. Dengan melihat situasi yang demikian, kuasa hukum korban KDRT pun, sepertinya memainkan sebuah strategi yang  terbilang tingkat tinggi. Sehingga tidak lama setelah mendampingi kliennya membuat laporan polisi, Hendri Siregar SH melayangkan surat pencabutan sebagai  kuasa hukum kliennya di Polres Pelalawan, sambil mengumpulkan bukti-bukti baru, agar nantinya memiliki keyakinan penuh bahwasanya dia mendampingi orang yang benar-benar teraniaya. Sehingga seolah-olah Hendri Siregar selaku kuasa hukum korban, terkesan tidak menangani kasus itu lagi. Ibarat bermain sebuah layangan, layang-layangnya dilepas tapi talinya tetap dalam kendali, katanya sambil melebarkan senyum.

Hendri Siregar menyusun strategi itu, demi menangkal kemungkinan penerapan rumusan pasal yang tidak sesuai dengan tindak pidana KDRT dalam perkara kliennya tersebut. "Kita mewanti-wanti bila dalam perkara itu dijadikan sebagai tindak pidana penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Ternyata dugaan saya tidak meleset, polisi memang menerapkan pasal tersebut," jelasnya.

Hendri Siregar menjelaskan bahwa sejak awal dia sudah memprediksi jauh kedepannya ada strategi yang harus diatur dalam menangani perkara kliennya tersebut,  mulai penanganan dari kepolisian hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan nantinya. Karena sepertinya tersangka Rusdianto orang yang kebal hukum dan mendapat perlakuan istimewa, apalagi saksi fakta yang melihat kejadian di TKP (tempat kejadian perkara) belum ada seorang pun saat terjadinya kekerasan terhadap kliennya, bebernya. 

Pengacara yang pernah membebaskan kliennya sebagai terdakwa pelecehan seksual anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Pelalawan itu mengatakan. "sebetulnya surat pencabutan kuasa itu sengaja dilayangkan di Polres Pelalawan untuk memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada kliennya untuk berjuang sendiri. Juga untuk bisa membuktikan bahwasanya dia benar-benar menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, dimana pelakunya adalah suaminya sendiri bernama Rusdianto kendati dalam status pernikahan secara agama atau siri. Sekaligus juga ingin melihat sejauh mana profesionalisme pihak kepolisian dalam menangani kasus itu, kata Hendri Siregar.

Dikatakan andvokad itu, sejak awal saya menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Misalnya klien saya selaku korban pada saat membuat pengaduan belum dilakukan pemeriksaan psikologisnya akibat kekerasan tersebut, termasuk anaknya korban. "Begitu melihat keberlanjutan proses penyidikan yang kurang maksimal dan janggal dalam menangani perkara itu, ditambah lagi upaya mediasi antara korban dengan tersangka gagal, kita langsung melakukan tindakan koreksi. Salah satunya melayangkan surat di Polres Pelalawan meskipun tidak dikabulkan, ketusnya. 

Setelah berkas perkara itu masuk tahap satu, sebagai upaya koordinasi, maka kuasa hukum juga melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, memohon untuk memberikan petunjuk terhadap Polres Pelalawan untuk melengkapi berkas perkara itu. Upaya lainnya, sebagai kuasa hukum korban telah mendaftarkan permohonan  praperadilan di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan termohon Polres Pelalawan, jelasnya.

Dijelaskannya lagi, hal lain yang dinilai janggal dalam penanganan perkara itu adalah meskipun terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditangkap dan ditahan. Padahal sebagaimana rumusan Pasal 44, UU. Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. Sehingga saya menilai penyidik memperlakukan tersangka Rusdianto sangat istimewa padahal di pihak klien saya Itdayani mengalami keguguran akibat kekerasan yang di alaminya. Kendati dalam hal itu pihak Polres Pelalawan menyampaikan bahwa penahanan tersangka atas pertimbangan sesaui ketentuan hukum yang berlaku. Terkecuali jika terlapor melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, baru ditahan, jawab Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardi Masri Marbun kepada wartawan sebagaimana yang dilansir media beberapa waktu lalu.

Dibeberkannya lagi, kemudian ada sejumlah permintaan saya selaku kuasa hukum korban terhadap penyidik Polres Pelalawan, tidak diakomodir hingga saat ini. Seperti hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan terhadap korban di RS Bhayangkara Polda Riau, belum ditingkatkan menjadi visum et repertum, meskipun sejak awal sudah saya minta, tandas Hendri Siregar lagi.

Anehnya dalam penanganan perkara itu, satu unit mobil yang seharusnya menjadi barang bukti, tidak disita oleh penyidik. Sementara menurut pengakuan klien saya bernama Itdayani, dia dipukuli didalam mobil tersebut sehingga nantinya, lokus tindak pidana akan berpotensi di eksepsi ketika Rusdianto di periksa di persidangan. Lebih anehnya lagi, surat dari Ditreskrimum Polda Riau yang meminta berkas perkara KDRT itu untuk ditarik dari Polres Pelalawan, sepertinya itu juga hanya formalitas saja, meskipun pihak Polres Pelalawan beralasan karena perkara sudah tahap satu di Kejaksaan Negeri Pelalawan, ucapnya.

Maka itu kami berharap dan memohon dengan segala hormat kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, agar nantinya dapat mengakomodir permohonan yang telah kami sampaikan secara tertulis itu dalam perkara tersebut. Saya percaya penuh dalam menangani perkara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan cukup profesional dengan memberi petunjuk-petunjuk sebagaimana mekanismenya kepada pihak Polres Pelalawan untuk melengkapi berkas perkara tersebut, apa lagi Kejaksaan Negeri Pelalawan saat ini dibawah pimpinan seorang wanita. Sebagai wanita tentu bisa merasakan penderitaan seorang wanita yang merasa teraniaya, sebutnya. 

Ditambahkan Hendri Siregar, Senin (12/4/2021) sekira pukul 16.00 Wib, klien saya Itdayani dan anaknya sudah di periksa oleh ahli psikologi klinis di kantor PPA Propinsi Riau. Harapan saya, tersangka Rusdianto di jerat dengan Pasal 44, UU. No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan di juntokan dengan Pasal 90 KUHP, karena akibat kekerasan yang dilakukannya berkategori mengakibatkan luka berat. Sebab diduga kuat akibat dari kekerasan itu, nyawa manusia yang dalam hal ini janin dari kandungan seorang wanita yang sedang hamil mengalami keguguran, ucapnya. (Sona)
 

Kamis, 09/05/2024 - 13:04:34 WIB
Keluarga Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab

Minggu, 05/05/2024 - 12:50:47 WIB
Langka Cepat Polsek dan Satpol PP Pelalawan Tertibkan Warung Remang -Remang di KM 2 Koridor RAPP

Selasa, 30/04/2024 - 20:55:55 WIB
Dukung Garuda Muda, Polres Pelalawan Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia

Selasa, 30/04/2024 - 11:29:51 WIB
Diduga Asset Tanah Lurah Sorek satu, Diduduki Para Pengusaha Namun Tak Ada Kontribusi Ke Negara

Minggu, 28/04/2024 - 01:00:33 WIB
Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah

Selasa, 23/04/2024 - 06:13:54 WIB
Paripurna DPRD Setujui Dua Ranperda Jadi Perda Dari Tiga Ranperda Yang Diusulkan

Senin, 22/04/2024 - 12:50:44 WIB
H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal Usai Apel

Selasa, 16/04/2024 - 18:12:35 WIB
H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal

Selasa, 16/04/2024 - 13:36:55 WIB
Ketum DPP PJS, Silaturahmi Di Rumah Dinas Bupati Pelalawan

Sabtu, 13/04/2024 - 20:31:38 WIB
Malam Hari, Polisi Patroli Rumah Kosong di Pangkalan Lesung Pelalawan

Selasa, 09/04/2024 - 12:54:58 WIB
Semarak Ramadhan, Rumah Surya Keadilan Bagi Takjil Gratis Ke Pengendara Jalan Lintas Bono

Senin, 08/04/2024 - 22:09:25 WIB
Bupati H Zukri Gelar Safari dan Khatam Al-quran di Mesjid Nurul Hijrah Pangkalan Kerinci

Sabtu, 06/04/2024 - 12:11:01 WIB
Safari dan khatam Al-Qur'an di Desa Angkasa, Ini Pesan Bupati Pelalawan

Sabtu, 06/04/2024 - 12:00:51 WIB
Khatam Al-Quran di Safari Ramadhan, Bupati H. Zukri: Jangan Sampai Ada Anak Yatim Terlantar

Kamis, 04/04/2024 - 22:59:05 WIB
Kapolres AKBP Suwinto Sampaikan Program Harmoni Ramadhan Berjalan Dengan Sukses

Kamis, 04/04/2024 - 22:53:58 WIB
Forum RT RW dan Kaling Kerinci Kota Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil

Selasa, 02/04/2024 - 14:11:31 WIB
Dihadiri Ketua IMI Pelalawan, Club Motor Gassmo Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Selasa, 02/04/2024 - 14:07:05 WIB
Komisi V DPRD Riau Tuntaskan Relokasi Penempatan Guru PPPK di Riau

Minggu, 31/03/2024 - 00:18:53 WIB
Musyawarah Besar IPMKL Ke-IX, Dendy dan Hamdani Nahkodai IPMKL Periode 2024-2026

Jumat, 29/03/2024 - 08:55:46 WIB
Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama

Selasa, 26/03/2024 - 15:46:30 WIB
Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas

Selasa, 26/03/2024 - 15:40:45 WIB
Berada di Kota Mekkah, Bupati H. Zukri Langsung Tegur Camat dan Lurah Melalui Pesan Whatsapp

Jumat, 22/03/2024 - 08:09:37 WIB
Pelantikan 54 Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Ini Nama dan Jabatannya

Jumat, 22/03/2024 - 08:01:56 WIB
IKAHI Gerlar Kegiatan Pembagian Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Selasa, 19/03/2024 - 22:35:15 WIB
Bupati H. Zukri di Desa Padang Luas, Dewan Ini Sebut Bantuan Yatim Sangat Menyentuh

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN © 2015
>