Pelalawan - 
Hari ini (5/4/2021) saya sebagai kuasa hukum Itdayani pelapor perkara KDRT (kekerasan dal...[read more] ">
 
 
PH Minta Polres Pelalawan Tangkap Rusdianto Dalam 1X24 Jam

Dibaca sebanyak 396 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Rabu, 07/04/2021 | 19:13:01 WIB
 

Realitaonline.com, Pelalawan - 
Hari ini (5/4/2021) saya sebagai kuasa hukum Itdayani pelapor perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) telah melayangkan surat di Polres Pelalawan. Dalam surat itu ada beberapa poin yang diminta kepada Polres Pelalawan, salah satunya memohon agar dalam 1X24 jam terlapor Rusdianto ditangkap dan ditahan.

Demikian ditegaskan oleh kuasa hukum Itdayani yang melaporkan Rudianto di Mapolres Pelalawan dalam dugaan kasus KDRT. "Selain itu, sebagai Kuasa Hukum berpendapat bahwa penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan terlapor kepada Itdayani (korban) masuk dalam KDRT sebagai mana yang telah diatur dalam UU. No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Maka itu diminta kepada Polres Pelalawan agar melakukan segala upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2004 itu.

Kemudian memohon kepada Kapolres Pelalawan untuk melakukan pemeriksaan psikologis forensik terhadap klien kami Itdayani. Sejak awal, hal itu telah disampaikan kepada penyidik pembantu, namun sampai hari ini belum dilakukan," ucap Hendri Siregar penuh kesal.

Masih Hendri Siregar,  "selanjutnya pemeriksaan medis yang dilakukan oleh klien kami di RS Polda Riau, juga diminta untuk dijadikan sebagai visum et repertum dalam kasus itu oleh Polres Pelalawan. Lalu juga meminta supaya menyita mobil yang dipakai pelaku saat melakukan tindak pidana kekerasan kepada klien kami di tempat kejadian perkara (TKP) di KBC Ramayana Pangkalan Kerinci," ucap Kuasa Hukum Idyanai itu sangat tegas.

Dikatakannya lagi, "sebenarnya segala hal yang berkaitan dengan tindak pidana seperti mobil yang digunakan oleh pelaku di TKP, wajib disita oleh pihak kepolisian. Setahu kami dalam penanganan perkara yang telah dilaporkan oleh klien kami Itdayani, mobil tersebut sampai hari ini belum disita. Itu menjadi pertanyaan besar terhadap Polres Pelalawan," pungkasnya mempertanyakan kinerja Polres Pelalawan.

Hendri Siregar juga memaparkan hal terbaru yang disampaikan melalui surat yang baru dia layangkan di Polres Pelalawan. "Yaitu, diduga akibat dari kekerasan yang diduga dilakukan oleh Rusdianto kepada korban, saat ini korban telah mengalami keguguran yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan bidan pada tgl 31 Maret 2021 lalu. Maka melalui media ini juga surat yang telah dilayangkan, Polres Pelalawan diminta untuk mengambil keterangan bidan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Itdayani," pintanya.

Ditegaskan lagi oleh Hendri, apa bila surat kami tidak ditanggapi, maka semua hal-hal yang dinilai janggal dalam penanganan perkara ini, akan dilaporkan kepada Propam Polda Riau. Dan segala upaya akan kami lakukan demi kepentingan hukum klien kami Itdayani, termasuk akan melayangkan surat kepada Kapolri di Jakarta, ujar advokad itu.

Hedri Siregar juga mengaku sangat kecewa terhadap Polres Pelalawan dalam penanganan kasus tersebut. Sebab menurutnya kekerasan yang dialami oleh kliennya, bukan suatu penganiayaan ringan. Dia berharap agar Polres Pelalawan menerapkan pasal 16, 20, 21, 39, 40, pasal 44 ayat 1 dan 2 pasal 45, 46, 47, 49 dan 55 UU. No. 23. Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam hal ini bukan mendikte kinerja penyidik Polres Pelalawan, tapi hanya sekedar memberi masukan untuk jadi bahan bagi mereka, tukasnya mengakhiri. 

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa perkara Itdayani (pelapor) merupakan atensi. Bukan hanya perkara yang dilaporkan oleh Itdayani saja, semua perkara yang lain juga menjadi atensi baginya.

Terkait dengan penahanan terlapor, itu dipercayakan kepada Kasat Reskrim, ujar Kapolres. Masalah tidak disita mobil yang dipakai terlapor saat kejadian, coba nanti saya konfirmasi dengan penyidik, ujar Kapolres Pelalawan.

Terkait permintaan Hendri Siregar dalam suratnya agar bukti pemeriksaan dari RS Polda Riau untuk dijadikan sebagai et repertum, belum dapat dijelaskan oleh Kasat Reskrim. "Suratnya baru masuk bagaimana saya mau baca, suratnya baru dikasih sama Kapolres ke saya barusan ini" kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardi Masry Marbun saat dihubungi media ini via kontak.

Permintaan kuasa hukum juga agar Rusdinato ditahan dalam 1X24 jam, Kasat Reskrim Polres Pelalawan menjawab, kewenangan menahan itu atas ketentuan hukum. Memangnya kewenangan menahan bisa atas permintaan?

Penahanan terlapor itu berdasarkan dengan pertimbangan hukum, tidak mesti semuanya harus ditahan. Malah banyak yang dikeluarkan dari tahanan karena Covid-19 ini sekarang, karena pertimbangannya banyak, jelasnya.

Begitu juga masalah meminta untuk menyita mobil yang dipakai terlapor di TKP. Tidak semua mobil harus disita dalam perkara seperti itu. Karena secara konstruksi hukumnya itu tidak masuk. Terkecuali misalnya jika mobil itu dipakai untuk menyekap, baru mobilnya diamankan, tukasnya. (Sona)
 

Selasa, 23/04/2024 - 06:13:54 WIB
Paripurna DPRD Setujui Dua Ranperda Jadi Perda Dari Tiga Ranperda Yang Diusulkan

Senin, 22/04/2024 - 12:50:44 WIB
H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal Usai Apel

Selasa, 16/04/2024 - 18:12:35 WIB
H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal

Selasa, 16/04/2024 - 13:36:55 WIB
Ketum DPP PJS, Silaturahmi Di Rumah Dinas Bupati Pelalawan

Sabtu, 13/04/2024 - 20:31:38 WIB
Malam Hari, Polisi Patroli Rumah Kosong di Pangkalan Lesung Pelalawan

Selasa, 09/04/2024 - 12:54:58 WIB
Semarak Ramadhan, Rumah Surya Keadilan Bagi Takjil Gratis Ke Pengendara Jalan Lintas Bono

Senin, 08/04/2024 - 22:09:25 WIB
Bupati H Zukri Gelar Safari dan Khatam Al-quran di Mesjid Nurul Hijrah Pangkalan Kerinci

Sabtu, 06/04/2024 - 12:11:01 WIB
Safari dan khatam Al-Qur'an di Desa Angkasa, Ini Pesan Bupati Pelalawan

Sabtu, 06/04/2024 - 12:00:51 WIB
Khatam Al-Quran di Safari Ramadhan, Bupati H. Zukri: Jangan Sampai Ada Anak Yatim Terlantar

Kamis, 04/04/2024 - 22:59:05 WIB
Kapolres AKBP Suwinto Sampaikan Program Harmoni Ramadhan Berjalan Dengan Sukses

Kamis, 04/04/2024 - 22:53:58 WIB
Forum RT RW dan Kaling Kerinci Kota Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil

Selasa, 02/04/2024 - 14:11:31 WIB
Dihadiri Ketua IMI Pelalawan, Club Motor Gassmo Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Selasa, 02/04/2024 - 14:07:05 WIB
Komisi V DPRD Riau Tuntaskan Relokasi Penempatan Guru PPPK di Riau

Minggu, 31/03/2024 - 00:18:53 WIB
Musyawarah Besar IPMKL Ke-IX, Dendy dan Hamdani Nahkodai IPMKL Periode 2024-2026

Jumat, 29/03/2024 - 08:55:46 WIB
Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama

Selasa, 26/03/2024 - 15:46:30 WIB
Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas

Selasa, 26/03/2024 - 15:40:45 WIB
Berada di Kota Mekkah, Bupati H. Zukri Langsung Tegur Camat dan Lurah Melalui Pesan Whatsapp

Jumat, 22/03/2024 - 08:09:37 WIB
Pelantikan 54 Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Ini Nama dan Jabatannya

Jumat, 22/03/2024 - 08:01:56 WIB
IKAHI Gerlar Kegiatan Pembagian Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Selasa, 19/03/2024 - 22:35:15 WIB
Bupati H. Zukri di Desa Padang Luas, Dewan Ini Sebut Bantuan Yatim Sangat Menyentuh

Minggu, 17/03/2024 - 10:10:40 WIB
Bupati H. Zukri SE Atas Pembangunan di Kecamatan Kerumutan

Jumat, 15/03/2024 - 15:15:00 WIB
PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Anak Mantan Bupati Pelalawan

Sabtu, 09/03/2024 - 19:24:05 WIB
Mahasiswa dan Pemuda Seruduk Pabrik PT. IIS, Ini Tuntutan Aksi Pendemo

Sabtu, 09/03/2024 - 15:42:31 WIB
HUT ke-71, IKAHI Pelalawan Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial

Jumat, 08/03/2024 - 22:23:26 WIB
Bupati H. Zukri SE Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN © 2015
>