Realitaonline.com, Pelalawan
Pada Kamis tgl 18 Maret 2021 kemarin Komnas Perlindungan Anak Propinsi Riau sudah melakukan mediasi terhadap dugaan penerlantaran anak di Pelalawan. Mediasi dilakukan di kantor Polres Pelalawan. Sayangnya terlapor terkesan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah itu, dan seolah-olah dia kebal hukum.
Demikian disesalkan oleh ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty melalui via kontak kepada media ini pada Selasa (23/3/2021). Pernyataan itu dia sampaikan terkait kasus dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan oleh Itdayani di Polres Pelalawan beberapa waktu lalu. Itdayani melaporkan Rusdianto sebagai ayah biologis dari empat orang anaknya karena diduga tidak tahan sering dianiaya hingga menerlantarkan anak-anaknya.
Dikatakan Dewi, mediasi yang diinisiasi oleh Komnas PA beberapa hari lalu, turut disaksikan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko serta penyidik Polres Pelalawan, dan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Riau. Dalam mediasi tersebut, ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Rusdianto terhadap empat orang anaknya. Itu sudah disampaikan oleh Itdayani untuk biaya kehidupan anak-anaknya. Namun kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh Rusdianto, seolah-olah dia kebal hukum, tegas Dewi.
Karena belum ada kesepakatan pada mediasi tersbut, diberikan waktu selama dua hari kepada Rusdianto untuk berkomunikasi terhadap Komnas PA. Setelah ditunggu hingga beberapa hari, Rusdianto justru menuding Komnas PA melakukan pemerasan terhadap dia. Sehingga ketua Komnas PA Riau itu merasa terhina oleh sikap Rusdianto tersebut, pungkasnya penuh kesal.
Ironisnya, ternyata juga terungkap jikalau Rusdianto itu diduga pernah terjerat kasus tindak pidana penipuan. Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Rusdianto itu juga baru diketahui oleh Kapolres Pelalawan kemarin itu. Korbannya adalah salah satu Kapolres Pelalawan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Informasinya Rusdianto sempat mendekam selama beberapa hari dalam sel tahanan walaupun akhirnya selesai karena didamaikan oleh keluarganya, papar Dewi.
Dia melihat Rusdianto itu tidak ada itikad baiknya menghargai upaya yang dilakukan oleh Komnas PA. Terkait dengan tindakan Rusdianto atas dugaan penerlantaran anak, Dewi Arianty berharap supaya pihak Polres Pelalawan segera menangkap Rusdianto. Bilamana pihak Polres Pelalawan tidak segera melakukan penangkapan terhadap Rusdianto, Komnas PA Riau meminta agar kasus itu ditangani langsung oleh Polda Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Nardi Masry Marbun mengatakan sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor. Pada Senin (22/3/2021) sudah digelar perkara, dan disimpulkan perkara itu naik sidik, terangnya.
Kemudian masih ada yang kurang, dan itu sedang kita lengkapi. Karena pengaduannya adalah kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), penyidik mencoba minta surat nikahnya, tapi sampai sekarang belum bisa ditunjukkan, papar mantan Kasat Binmas Polres Pelalawan itu.
Meskipun demikian, kasus KDRT tersebut tetap digabungkan dengan pasal 351 KUHP atau tindak pidana penganiayaan. Jadi perkara itu tetap kita lanjutkan, tegasnya.
Terkait dengan indikasi penerlantaran anak oleh terlapor, kalau secara konstisi hukumnya, itu harus dibuktikan dengan surat nikah dari kantor Catatan Sipil. Jika dia menikah secara resmi, bisa juga dicek di akte kelahiran anaknya siapakah orang tua anak tersebut, nama bapak dan nama mamanya anak itu pasti tercantum, tukasnya.
Terkait mediasi yang diinisiasi oleh Komnas PA Riau di kantor Polres Pelalawan beberapa hari yang lalu, benar sudah dilakukan, namun mediasi tersebut tidak ada keputusan. Maka dalam hal ini Polres Pelalawan tetap berjalan lurus. Jika antara pihak ada perdamaian, terserah mereka, pungkasnya lagi. (Sona)