Pelalawan
Sebuah perusahaan leasing pendanaan pembiayaan PT. BFI FINANCE di Pangkalan Kerinci
...[read more] ">
 
 
PT. BFI Finance Tahan Agunan Yang Sudah Dilunasi

Dibaca sebanyak 952 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Jumat, 19/03/2021 | 17:59:49 WIB
 

Realitaonline.com, Pelalawan
Sebuah perusahaan leasing pendanaan pembiayaan PT. BFI FINANCE di Pangkalan Kerinci,  Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau menahan agunan asli BPKB mobil milik konsumennya yang telah dilunasi. Pihak perusahaan leasing beralasan bahwa ada ikatan perjanjian dengan piutang yang lain.


Jumat (19/3/2021) kepada media ini, Hendri Siregar SH pengacara korban bernama Waluyo, mengaku telah menyampaikan laporan pengaduan tertulis di Polres Pelalawan. Karena menurutnya tindakan yang dilakukan pihak PT. BFI terhadap kliennya merupakan suatu tindak pidana penggelapan, ungkapnya.

Hendiri Siregar menceritakan, pada tahun 2017 Waluyo meminjam uang dari PT. BFI FINANCE dengan jaminan BPKB mobil Agya. Melihat pembayaran angsuran hutang Waluyo berjalan lancar, pihak BFI datang  menawarkan Waluyo untuk kembali mengambil pinjaman. Sehingga Waluyo kembali mengagunkan BPKB mobil Xenia di BFI pada awal tahun 2019 tapi pinjaman pertama belum lunas, tukasnya.

Lanjut Hendri, beberapa waktu kemudian, unit mobil Xenia tersebut hilang. Waluyo membuat laporan kehilangan di polisi sampai pelaku ditangkap dan diproses secara hukum sampai ke pengadilan. Namun Waluyo tidak sanggup lagi melanjutkan angsuran hutangnya atas jaminan BPKB mobil Xenia karena situasi ekonomi nya kurang baik, kata praktisi hukum itu.


Singkat cerita lanjut Hendri Siregar, pinjaman Waluyo atas agunan BPKB mobil Agya lunas pada bulan November 2019 lalu. Sehingga Waluyo meminta BPKB mobil Agya untuk dikembalikan oleh PT. BFI FINANCE. Anehnya pihak BFI tidak mau mengembalikan BPKB mobil Agya tersebut dengan alasan harus melunasi hutangnya atas jaminan BPKB mobil Xenia. Menurut pihak BFI ada surat pernyataan ikatan perjanjian yang dibuat antara debitur dengan kreditur, sebutnya menirukan pernyataan pihak BFI. 

Akan tetapi perjanjian itu dilakukan bukan sejak awal melakukan pinjaman kedua dengan agunan BPKB mobil Xenia. Surat perjanjian itu dibuat setelah unit mobil Xenia itu hilang. Sehingga Hendri Siregar menganggap pihak BFI telah mengelabui kliennya, ucap Hendri Siregar.

Maka itu pada Kamis (18/3/2021) Hendri Siregar yang telah diberi kuasa oleh Waluyo telah membuat laporan pengaduan di Mapolres Pelalawan. PT.BFI FINANCE dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 18 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan dia berharap laporannya dapat ditindak lanjuti oleh Polres Pelalawan.

Pihak BFI cabang Pangkalan kerinci yang dikonfirmasi melalui kepala operasional Dermanto mengatakan, Waluyo melakukan pinjaman dana di BFI dua kali. Antara pinjaman dana pertama dengan pinjaman dana kedua, ada ikatan perjanjian yang sudah ditanda tangani bersama antara BFI dengan Waluyo.

Menurut Dermanto, perjanjian itu tidak melanggar ketentuan yang ada karena kegiatan pihak BFI dibawah pengawasan OJK (otoritas jasa keuangan). Apa lagi pada saat membuat surat ikatan perjanjian itu, terlebih dahulu sudah dibaca hingga dipahami oleh Waluyo, jelasnya. (Sona)
 

Jumat, 29/03/2024 - 08:55:46 WIB
Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama

Selasa, 26/03/2024 - 15:46:30 WIB
Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas

Selasa, 26/03/2024 - 15:40:45 WIB
Berada di Kota Mekkah, Bupati H. Zukri Langsung Tegur Camat dan Lurah Melalui Pesan Whatsapp

Jumat, 22/03/2024 - 08:09:37 WIB
Pelantikan 54 Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Ini Nama dan Jabatannya

Jumat, 22/03/2024 - 08:01:56 WIB
IKAHI Gerlar Kegiatan Pembagian Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Selasa, 19/03/2024 - 22:35:15 WIB
Bupati H. Zukri di Desa Padang Luas, Dewan Ini Sebut Bantuan Yatim Sangat Menyentuh

Minggu, 17/03/2024 - 10:10:40 WIB
Bupati H. Zukri SE Atas Pembangunan di Kecamatan Kerumutan

Jumat, 15/03/2024 - 15:15:00 WIB
PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Anak Mantan Bupati Pelalawan

Sabtu, 09/03/2024 - 19:24:05 WIB
Mahasiswa dan Pemuda Seruduk Pabrik PT. IIS, Ini Tuntutan Aksi Pendemo

Sabtu, 09/03/2024 - 15:42:31 WIB
HUT ke-71, IKAHI Pelalawan Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial

Jumat, 08/03/2024 - 22:23:26 WIB
Bupati H. Zukri SE Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya

Jumat, 08/03/2024 - 14:31:05 WIB
H. Zukri Misran Salurkan Bantuan Anak Yatim, Piatu Dan Putus Sekolah Di Desa Langkan .

Rabu, 06/03/2024 - 12:00:57 WIB
Bupati Zukri Akan Jadikan Istana Sayap Sebagai Wisata Edukasi

Rabu, 06/03/2024 - 03:08:22 WIB
Bupati H. Zukri SE Sebut Istana Sayap Akan Jadi Wisata Edukasi Anak Sekolah

Rabu, 06/03/2024 - 03:03:38 WIB
Mahasiswa Akan Gelar Demo di PKS PT. Inti Indosawit Subur, Ini Penyebabnya

Jumat, 23/02/2024 - 20:15:46 WIB
Bupati H. Zukri SE Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir di Desa Batang Nilo Kecil

Rabu, 31/01/2024 - 21:11:39 WIB
Senyum Sumringah Ibu Sulastri di Kunjungi Baznas Pelalawan

Sabtu, 27/01/2024 - 06:19:17 WIB
Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Minggu, 14/01/2024 - 07:01:54 WIB
Kondisi Banjir Kian Parah, Ketum HIPMAWAN Meminta Gubernur Riau Tinjau Korban Banjir

Jumat, 12/01/2024 - 09:35:50 WIB
Satu Bulan Jelang Pemilu, MAPPILU: Bawaslu Jangan Ragu Tiup Peluit Pelanggaran !!!

Rabu, 10/01/2024 - 07:42:32 WIB
Lurah Fitra Ramadhan Salurkan Sembako Warga Terdampak Banjir

Sabtu, 06/01/2024 - 12:58:55 WIB
Pemda Pelalawan Berikan Pelayanan Transportasi Gratis Untuk Pengendara Roda Dua

Senin, 18/12/2023 - 03:06:19 WIB
Kapolres Pelalawan Pantau Situasi Kamtibmas Wujudkan Cooling System Pemilu 2024

Sabtu, 09/12/2023 - 21:02:16 WIB
Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda Terpidana Narkoba Rp500 Juta

Kamis, 07/12/2023 - 06:48:36 WIB
Bupati Pelalawan Buka Sosialisasi Program Pemerintah Terhadap LKD di Kecamatan Pangkalan Kuras

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN © 2015
>